Tujuan utama
Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja
K3 adalah segala upaya dan sistem yang dirancang untuk menjamin keamanan, kesehatan, serta kesejahteraan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tujuan utama
Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Ruang lingkup
APD, prosedur keselamatan, dan pengelolaan lingkungan kerja
Penerapan
Wajib di seluruh industri, terutama sektor berisiko tinggi
Dasar hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
K3 berfokus pada identifikasi bahaya, evaluasi risiko, dan pengendalian agar kecelakaan serta penyakit akibat kerja dapat dicegah sejak awal.
Penerapan APD, prosedur kerja aman, dan pengelolaan lingkungan kerja membantu menjaga keselamatan tenaga kerja secara konsisten.
Budaya kerja yang aman memperkuat keandalan operasional, reputasi organisasi, dan keberlangsungan layanan atau produksi.
Penerapan K3 yang baik membantu perusahaan mengelola risiko dengan lebih disiplin, melindungi pekerja, serta menjaga kualitas layanan atau operasional dalam jangka panjang.

Langkah 1
Petakan area kerja, peralatan, proses, dan aktivitas yang dapat menimbulkan insiden.
Langkah 2
Tetapkan prosedur, APD, inspeksi, pelatihan, dan pemantauan yang paling relevan dengan profil risiko.
Langkah 3
Pastikan pekerja, pengawas, dan manajemen menjalankan standar yang sama secara berkelanjutan.